Satujuang, Bengkulu- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengonfirmasi kebenaran surat teguran yang pernah dilayangkan kepada Bank Bengkulu pada tahun 2025.
Surat bernomor S-245/KO.1702/2025 tertanggal 25 April 2025 itu merupakan teguran resmi terkait pemenuhan tata kelola perusahaan.
Teguran tersebut secara khusus menyoroti jumlah minimal jajaran direksi yang belum terpenuhi di Bank Bengkulu.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Hans Ori Lewi Naryo, menjelaskan bahwa surat itu memang dikeluarkan pada tahun 2025.
Namun, Hans menekankan bahwa substansi surat tidak berkaitan dengan kondisi kepengurusan Dewan Komisaris saat ini, melainkan fokus pada kekosongan jabatan di level direksi.
“Saat itu, OJK lebih menekankan komposisi Direksi Bank Bengkulu yang hanya terisi 2 orang, sedangkan dalam Peraturan OJK (POJK) mewajibkan jumlah Direksi minimal sebanyak 3 orang,” ujar Hans Ori Lewi Naryo, Sabtu (14/3/26).
Kekosongan ini menjadi sorotan otoritas karena berdampak pada kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menurut Hans, pihak manajemen Bank Bengkulu telah merespons teguran tersebut sejak pertengahan tahun 2025 dengan mengajukan sejumlah nama calon.
Akan tetapi, proses pengisian jabatan tersebut tidak berjalan mulus karena beberapa calon dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
“Karena beberapa calon yang diajukan sebelumnya gagal atau tidak memenuhi syarat PKK, maka dicari calon lain untuk diajukan kembali,” tambah Hans.
Hingga Maret 2026 ini, proses seleksi calon direksi baru masih terus berlanjut di OJK.
Pihak OJK berharap proses PKK bagi calon-calon baru ini dapat segera tuntas.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan PKK dan berhasil mendapat persetujuan OJK,” pungkas Hans.
Lengkapnya jajaran direksi menjadi krusial bagi Bank Bengkulu untuk memastikan pengambilan keputusan strategis dilakukan secara kolektif sesuai standar perbankan nasional. (Red)
