Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

Edukasi

Ini Dia Cara Menghitung Harga Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Ketahui

badge-check


Sertifikat tanah Perbesar

Sertifikat tanah

Salah satu biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp.50 ribu.

Sebagai contoh, jika kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200m2 dengan NJOP Rp.200 juta. Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya berkisar Rp.400 juta.

Lalu berapa kisaran biaya balik nama untuk tanah di atas

Biaya penerbitan AJB 1% dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp.4 juta

Biaya BPHTB misalnya Rp.16 juta dan biaya pengecekan tanah sebesar Rp.50 ribu.

Harga sertifikat tanah balik nama dapat dihitung dengan rumus (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000)

Maka cara menghitung harga sertifikat tanah seperti berikut:

Rp.400.000 + Rp.16.000.000 + Rp.50.000 + Rp.400.000 = Rp.20.450.000

Harga balik nama sertifikat tanah yang harus kamu keluarkan adalah sebesar Rp.20.450.000.

Harga sertifikat tanah di atas hanyalah sebagai gambaran saja karena beda nilai transaksi dan lokasi, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan pun akan berbeda.(insertlife)

Trending di Edukasi