Empat Wartawan Bengkulu Raih Medali di Porwanas XIV, Gubernur Rohidin Beri Apresiasi  Gubernur Rohidin Buka HUT ke-23 Harian Rakyat Bengkulu dengan Jalan Santai Apresiasi Komunitas Batu Mulia, Rohidin: Komunitas Ini Memainkan Peran Vital Gubernur Rohidin Janji Bakal Selesaikan Masalah HGU PT Agricinal Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Jakbar, Sajam Hingga Narkoba Disita Misteri Padang 12, Kota Gaib di Kalimantan Barat

Hukum

Ini Dasar KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka

Avatar Of Waredbadge-check


Rafael Alun Trisambodo Perbesar

Rafael Alun Trisambodo

– Komisi Pemberantasan () menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan

“Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan , Ali Fikri, Kamis (30/3/23).

Penetapan tersangka kepada mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Selatan II itu setelah diperiksa kembali, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (24/3) lalu.

 “Dasar penetapan tersangka setelah proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan ,” jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali Fikri memastiikan, dugaan pidana yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo telah ditemukan oleh .

“(Hasil pemeriksaannya) terkait dengan dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ucapnya.

Ali Fikri memastikan akan terus mendalami perkara ini dan menyampaikan hasil informasi terbarunya kepada publik. (red)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum