Jongkong – Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Jongkong, Serda Andre Babinsa Koramil 1206-09/Jongkong melaksanakan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan edukasi protokol kesehatan untuk mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan, bertempat di Pasar Jongkong, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Senin(14/06/21).
Dalam pelaksanaanya kegiatan ini turut diikuti oleh Serda Andre, Anggota polsek, Satpol PP dan perwakilan Pegawai pasar, dengan melakukan himbauan protokol kesehatan dengan wajib menerapkan 5M, (Mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar rumah)
Menurut Pj Danramil 1206-09/Jongkong Peltu Didik Riyono mengatakan, “Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan secara rutin oleh Babinsa dan Tiga Pilar Kecamatan Jongkong Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Kapuas Hulu” , tutur Danramil.
“Tidak hanya itu, kegiatan ini juga untuk menyadarkan warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, yang mana kian hari kesadaran masyarakat sudah makin menurun”, lanjut Danramil.
“Untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19, Babinsa bersama Tiga Pilar, lakukan pembagian masker kepada warga di pasar Baru Jatiasih baik pedagang atupun para pembeli dan pengunjung pasar”, tutup Danramil.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker tim gabungan memberikan teguran lisan, sanksi sosial berupa menyapu jalanan pasar dan menyanyikan kagu Garuda Pancasila serta diberikan masker.
(Dny/1206)