Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Pemprov Bengkulu

Imbauan Gubernur Bengkulu, Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus 2024

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Bendera Merah Putih Perbesar

Bendera Merah Putih

Satujuang- Gubernur , , mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh.

“Hal ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Imbauan ini mulai berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024,” kata Gubernur Rohidin.

Yang mana telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Gubernur Rohidin meminta agar masyarakat tidak hanya memasang bendera, tetapi juga memasang dekorasi lain seperti umbul-umbul, poster, spanduk, atau baliho untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Pengibaran bendera merah putih dianggap sebagai simbol partisipasi dan penghormatan kepada pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

Selain itu, bendera merah putih harus dipasang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.(Red/rls)

Facebook Comments Box

Trending di Pemprov Bengkulu