Imbas Sidang Tambang Bengkulu: Operasional Perusahaan Lumpuh, Nasib Ratusan Pekerja Jadi Sorotan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang Bengkulu di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/3/26), mengungkap dampak ekonomi yang meluas.

Akibat penyitaan aset dan pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum, operasional sejumlah perusahaan kini lumpuh total dan ratusan pekerja terpaksa dirumahkan.

​Kuasa hukum terdakwa, Saman Lating SH, mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran akses keuangan telah mematikan nadi bisnis kliennya.

Kondisi ini membuat perusahaan tidak lagi mampu membayar gaji karyawan maupun biaya operasional rutin.

​”Khusus dari perusahaan Pak Bebby (Hussy) saja, ada sekitar 700 sampai 900 karyawan yang harus dirumahkan. Angka ini belum termasuk karyawan dari perusahaan lain yang juga terdampak,” ujar Saman saat diwawancarai usai persidangan.

​Menurut Saman, dampak ini juga menyasar unit usaha kecil yang dikelola keluarga terdakwa, termasuk usaha katering yang terpaksa berhenti beroperasi setelah rekeningnya turut diblokir.

Ia menyayangkan langkah penyitaan yang dinilai terlalu luas hingga berdampak pada pihak-pihak yang bukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​”Perkara ini imbasnya paling banyak. Karyawan-karyawan sudah tidak bekerja karena operasional tidak bisa berjalan. Ini menciptakan gelombang pengangguran baru di tengah proses hukum yang masih berjalan,” tambahnya.

​Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan pemblokiran rekening merupakan prosedur resmi dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Langkah tersebut diambil untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan aliran dana perkara korupsi dan TPPU yang menjerat para terdakwa.

​Kini, nasib ratusan pekerja tersebut menjadi sorotan dalam narasi persidangan.

Majelis hakim akan terus mendalami keterangan saksi dan fakta hukum untuk menilai sejauh mana keterkaitan dampak sosial-ekonomi ini dengan konstruksi hukum yang sedang diuji.(Red/Im)