Jakarta – Ibu Kandung Ronald Tannur jadi tersangka dalam kasus suap di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin (4/11/24).
Sebelumnya, Tersangka MW telah di lakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Adapun kronologi dari perbuatan Tersangka MW adalah sebagai berikut:
Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang di alami oleh Terdakwa Ronald Tannur.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu di tempuh dan di perlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar di perkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Sdr. R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW. Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu di mintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.
Selama perkara berproses sampai dengan Putusan di jatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah di berikan oleh Tersangka LR kepada 3 oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.
Terhadap Tersangka MW di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (AHK)
