Mukomuko – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Iran yang berhasil ditangkap petugas Polsek Mukomuko Selatan pada Selasa (13/9) lalu diserahkan ke Polsek Lengayang.
Diketahui, ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana hipnotis dan mencuri uang milik warga di Lengayang dan Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Setelah melakukan aksinya, ketiga WNA ini melarikan diri ke Mukomuko, dan sempat menginap di sebuah penginapan di wilayah Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh.
“Uang warga yang dicuri ini totalnya Rp 10 juta. Mereka hipnotis,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH dalam keterangannya, Rabu (14/9/22).
Saat ditangkap, tiga WNA ini diketahui tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris. Status tiga WNA ini juga belum diketahui, sebagai turis atau masuk secara ilegal.
Identitas ketiga WNA tersebut yaitu RH (39), AZ (40), dan IN (14).
“Personel kita dari Polsek Mukomuko Selatan melakukan penangkapan, dan kemudian kita serahkan ke Polsek Lengayang, Polres Pesisir Selatan, karena tindak pidananya terjadi di sana. Disini kita menangkap saja,” tambah Kabid Humas.
Ketiga WNA diserahkan dalam keadaan sehat. Barang bukti yang diserahkan diantaranya satu unit kendaraan roda empat, tiga paspor, dan barang-barang pribadi. (Red/Tb)
