Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Hari ini Diumumkan  

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Jakarta – Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri, agar dapat membantu proses penyidikan.

“Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim,” ujar Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto, Senin (22/8/22).

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, penyidik tim khusus Polri dan PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.

“Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” ucapnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

“Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok,” tutur Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, tim khusus Polri juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui WIBowo dan mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (asm/danis)