Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Pemprov Bengkulu

Hadiri Paripurna DPRD, Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RTRW

Avatar Of Waredbadge-check


Gubernur Bengkulu saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda RTRW di Paripurna DPRD Perbesar

Gubernur Bengkulu saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda RTRW di Paripurna DPRD

– Gubernur menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi , di Ruang Rapat Paripurna.

Rapat itu terkait Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi , Senin (30/1/23).

Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan, dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

Selain itu juga perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.

Provinsi telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.

“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi saat ini,” sampai Gubernur Rohidin.

Sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan.

Facebook Comments Box

Trending di Pemprov Bengkulu