Satujuang.com– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sedang menghadapi tahap sidang lanjutan dalam gugatan Parbulk terhadap PT.HITS (Humpuss Intermoda Transportasi).
Saksi ahli telah memberikan pandangan bahwa gugatan ini telah diajukan dengan benar.
Mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap, menyatakan bahwa putusan pengadilan asing dapat menjadi dasar untuk gugatan baru di Indonesia, terutama jika itu terkait dengan wanprestasi.
Pakar hukum perdata lainnya, James Purba, mengklarifikasi bahwa proses PKPU tidak menghalangi gugatan baru berdasarkan putusan pengadilan asing.

Asep Iwan Iriawan, pengajar hukum perdata, menekankan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris harus dianggap sebagai akta otentik yang kuat dan mengikat.
Gugatan ini bermula dari Perjanjian Sewa Kapal antara Parbulk dan Heritage, di mana HITS juga terlibat melalui Surat Pernyataan Penanggungan.
Heritage gagal membayar sewa, dan Parbulk telah mencoba menuntut haknya melalui arbitrase internasional dan pengadilan Inggris.
Keduanya memenangkan gugatan, tetapi Heritage dan HITS tidak mematuhi putusan tersebut.
Direktur Parbulk II AS, Christian Due, menekankan pentingnya mendukung supremasi hukum dan penegakan kontrak bisnis internasional untuk mempertahankan kepercayaan investor asing di Indonesia.
Parbulk kini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar Putusan Pengadilan Tinggi Inggris.
Mereka memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan mereka dan sita jaminan yang diajukan agar putusan ini ditegakkan.
Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki iklim investasi dan memastikan penghormatan terhadap kontrak bisnis internasional di Indonesia.(rls)