Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Pemkab Seluma

Gugatan 2 Kepala Desa Kabupaten Seluma Ditolak Pengadilan Negeri Tais

Avatar Of Waredbadge-check


Suasana Sidang Gugatan Oleh 2 Kepala Desa Perbesar

Suasana Sidang Gugatan Oleh 2 Kepala Desa

Satujuang.com – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Kepala Desa (Kades) Ujung Padang dan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten yang menggugat Bupati , dengan agenda putusan sela, digelar di Pengadilan Negeri Tais, Selasa (30/3/21).

Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan dari massa yang hadir, sidang tersebut dijaga ketat oleh satu peleton anggota kepolisian dari Polres dan 12 personil dari Kodim .

Gugatan 2 Kepala Desa Kabupaten Seluma Ditolak Pengadilan Negeri Tais

Polemik ini diawali adanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kedua Kades tersebut, yang diduga menyalahi aturan Pemerintah, sehingga Alokasi (ADD) termasuk gaji dan tunjangan Kades beserta Perangkat Desa tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten .

Perkara nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.TAS dan Perkara nomor : 3/Pdt.G/2021/PN.TAS dalam agenda putusan sela ini dihadiri oleh kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.

Pihak penggugat dihadiri langsung oleh Kades Ujung Padang dan Kades Padang Kelapo, sedangkan pihak tergugat dihadiri oleh Bupati yang diwakili kuasa hukum Nurpadliya, SH, dan M. Alvin Azhari, SH.,MH.

Facebook Comments Box

Trending di Pemkab Seluma