Satujuang, Bengkulu- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan secara tegas melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Larangan ini pertama kali disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Bengkulu pada Rabu (1/4/26).
“Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Gubernur Helmi Hasan.
Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran resmi.
Surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 itu diterbitkan pada 1 April 2026.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat virtual (Zoom Meeting) antara Gubernur Bengkulu dan kepala daerah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai.
Langkah-langkah tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, kebijakan ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, mengingat PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.
Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu.
Isu pemberhentian PPPK sebelumnya mencuat seiring adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengatur bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.
Namun, Helmi menegaskan bahwa semangat aturan tersebut bukan untuk mendorong pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai.
Menurutnya, pemerintah daerah justru diminta melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas.
“Belanja harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat,” ujar Helmi.
Terkait pembatasan belanja pegawai tersebut, Helmi meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif tanpa harus memberhentikan PPPK.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terdapat potensi PAD baru yang dapat dikembangkan, seperti dari sektor pajak air.
Selain itu, ia juga mendorong agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu dapat memberikan kontribusi berupa kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Setiap investor yang ingin berinvestasi di Bengkulu dapat diminta memberikan saham untuk BUMD milik pemerintah daerah,” jelas Helmi.
Upaya efisiensi juga dilakukan melalui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengurangi jumlah OPD dari 47 menjadi 20.
“Kami juga melakukan efisiensi dengan mengurangi tunjangan TPP,” tutup Helmi. (Rls)
