Satujuang, Bengkulu– General Manager (GM) PT Pelindo Regional II Bengkulu, S Joko, diperiksa penyidik Kejati Bengkulu terkait kasus korupsi pertambangan, Kamis (31/7/25).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Kasus ini dikabarkan telah merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Tiga perusahaan yang terlibat dalam perkara ini adalah PT Ratu Samban Mining (PT RSM), PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ), dan PT Inti Bara Perdana (PT IBP).
S Joko tiba di Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 12.30 WIB. Ia sempat keluar kembali sebelum pemeriksaan dimulai.
Saat dikonfirmasi awak media, Joko membenarkan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut.
“Nanti ya, belum mulai. Saya mau makan dulu,” ujar Joko singkat sebelum masuk ke mobil.
Ia enggan berkomentar soal penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik. “Nanti saja ya,” katanya sambil menutup pintu mobil.
Sebelumnya, penyidik Pidsus telah menggeledah Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu dan menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Salah satu barang yang disita adalah ponsel milik S Joko, yang diduga terkait alat bukti dugaan kasus korupsi.
Sampai saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara korupsi pertambangan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan Joko masih diperiksa jaksa. (Red)
