Lingga – Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WD (23).
Dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk satria fu milik Sekertaris BPD Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bhakri menceritakan kronologis kejadian saat konferensi pers di Mako Polsek Singkep barat, Rabu (25/5/22).
Bhakri mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu (21/5/22) saat pelaku datang dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar ingin menuju ke Dabo Singkep dan mencari motor untk disewa.
Karena motor sewaan atau tumpangan di pelabuhan Jagoh sudah tidak ada lagi, pelaku berinisiatif menunggu di parkiran.
Lebih kurang tiga puluh menit menunggu, tidak ada satu orangpun yang melintas.
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu ia melihat ada sebuah sepeda motor terparkir tanpa terkunci stang, lalu ia berinisiatif mengambil motor yang terpakir di pelabuhan jagoh tersebut,†jelas Bhakri.
Lanjut Bhakri, pelaku langsung mengecek kondisi motor tersebut. Selanjutnya pelaku merusak kabel kontak di bawah stang.
Ia menarik kabel warna merah dengan menggunakan tangan dan membakar ujung kulit kabel dengan korek api kayu supaya kuningan kabel bisa di hubungkan, terang Bhakri.
Setelah motor berhasil dihidupkan, tutur Bhakri, pelaku membawa motor tersebut menuju Dabo Singkep sambil refreshing.
Diceritakan, pelaku sempat menitipkan motor tersebut dirumah seorang warga Dabo Singkep bernama ajis untuk menyimpan motor tersebut.
Selanjut pelaku berhasil ditangkap dan diamankan berdasarkan informasi dari warga, bahwa pelaku berada dirumahnya di Bukit Kabung Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
“Maka saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Bayu Deswardi Lubis untuk mengecek ke TKP,†pungkas Bhakri
Setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Singkep di Dabo Singkep, pelaku berhasil diringkus.
Diperkirakan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 14 juta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 sub 5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Suryadi)