Jakarta – KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan rekapitulasi dari verifikasi faktual perbaikan yang telah dilakukan Partai Ummat.
Partai Ummat sebelumnya menjadi satu-satunya parpol yang tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Mereka lalu mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Hasil mediasi Partai Ummat dan KPU, disepakati partai besutan Amien Rais itu diberi kesempatan melengkapi berkas perbaikan.
Proses verifikasi faktual berlangsung hingga hari Rabu tanggal 28 Desember lalu.
Hasil rekapitulasi, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di NTT dan Sulut.
“NTT syarat minimal 17 dan wilayah memenuhi syarat 19 status akhir memenuhi syarat (MS),” kata Anggota KPU, Idham Holik, di ruang rapat lantai 2 KPU, Jakarta, Jumat (30/12/22).
“Sulawesi Utara syarat minimal 11 wilayah yang MS 11 sehingga status akhir memenuhi syarat (MS),” lanjut dia.
Setelah membacakan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Hasyim Asyari bertanya kepada pengurus Partai Ummat apakah ada keberatan dari hasil rekapitulasi.
“Kali ini tidak ada,” kata pengurus Partai Ummat.
Setelah itu, rapat diskors untuk mempersiapkan surat keterangan dan berita acara hasil pleno. (red/danis)
