Satujuang, Lebong- Gejolak operasional PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, yang sempat menjadi sorotan publik pasca aksi unjuk rasa Perkumpulan PAMAL pada 17 November 2025 lalu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut sempat menarik perhatian DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, lebih dari sepekan setelah isu ini mencuat, belum tampak langkah konkret dari komisi teknis terkait.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Lebong–Rejang Lebong, Efriya SH MH, menyatakan bahwa lembaganya akan mendalami persoalan tersebut melalui koordinasi lintas komisi, terutama yang membidangi perizinan dan perkebunan.
“Kita pelajari dulu dan koordinasikan dengan komisi di DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi perizinan dan perkebunan. Jika memang ditemukan pelanggaran aturan, tentu pihak berwenang yang akan menindaklanjuti,” tegas Efriya, pada Rabu (26/11) lalu.
Ia menilai, dugaan pelanggaran yang disorot massa aksi berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi strategis, di antaranya:
-
UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait izin lingkungan;
-
UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terkait status dan perlindungan Tenaga Kerja Harian (TKH);
-
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait tata niaga dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM);
-
Regulasi sektor perkebunan dan perizinan berusaha, terkait legalitas serta operasional perusahaan.
Namun sayangnya, hingga hari ini Kamis (11/12/25) Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi perizinan dan perkebunan belum memberikan pernyataan resmi soal gejolak ini.
Ketua Komisi II, Ikhsan Fajri, belum kunjung merespons konfirmasi yang disampaikan Satujuang melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa PAMAL menyoroti berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari status perizinan yang dinilai tidak transparan, penggunaan BBM, ketidakjelasan kewajiban plasma, dugaan manipulasi data investasi dan produksi, hingga persoalan Tenaga Kerja Harian (TKH).
Tak hanya itu, izin SIPPA atau izin pemanfaatan air permukaan yang dilaporkan telah tidak aktif selama dua tahun juga menjadi sorotan serius dalam aksi tersebut.
Aktivis nasional, Ronald Reagen, mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional perusahaan.
“Sidak harus segera dilakukan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum dan dinas teknis terkait, terutama soal perizinan dan pengawasan lingkungan hidup. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Ronald beberapa waktu lalu.
Ia juga meminta agar wakil rakyat dari dapil Lebong–Rejang Lebong mendorong persoalan ini dibahas secara kelembagaan di DPRD Provinsi Bengkulu agar penanganannya transparan dan tidak berlarut-larut.
“Jika dugaan-dugaan yang disampaikan massa aksi dan berbagai laporan itu benar, maka ini pelanggaran serius dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
