4) Bupati Mukomuko belum menindaklanjuti pergantian pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH., dengan menugaskan pejabat lainnya yang berkompeten bidang Adminduk dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil.
Setelah 4 poin diatas, lanjutan surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini diminta kepada Saudara untuk segera melakukan pergantian Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH. selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat peringatan ini. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, ia membenarkan ada surat tersebut. Ditegaskannya, surat tersebut sudah ditindak lanjuti.
“Pemda sudah menerima surat peringatan tersebut dan telah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tak sampai di situ aja Ia mengatakan, kalau Plt Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri telah diganti. Adapun penggantinya yaitu mantan Sekretaris Dinas Dukcapil Mukomuko, yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati yaitu Yandaryat P.
“Pengganti Plt Kadis Dukcapil Pak Staf Ahli, Pak Yandaryat,” sebutnya.
Dikatakannya pula, pertimbangan lain pergantian Plt Kadis Dukcapil itu, dikarenakan Ali Nasri telah menjabat menjabat Plt Kadis Dukcapil lebih dari tiga bulan.