Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

Gara-Gara X KTP Bupati Dapat Surat Teguran

badge-check


Gara-Gara X KTP Bupati Dapat Surat Teguran Perbesar

4) Bupati belum menindaklanjuti pergantian pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH., dengan menugaskan pejabat lainnya yang berkompeten bidang Adminduk dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil.

Setelah 4 poin diatas, lanjutan surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini diminta kepada Saudara untuk segera melakukan pergantian Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH. selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat peringatan ini. Apabila  tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya  yang diperlukan sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten , Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, ia membenarkan ada surat tersebut. Ditegaskannya, surat tersebut sudah ditindak lanjuti.

“Pemda sudah menerima surat peringatan tersebut dan telah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tak sampai di situ aja Ia mengatakan, kalau Plt Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri telah diganti. Adapun penggantinya yaitu mantan Sekretaris Dinas Dukcapil , yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati yaitu Yandaryat P.

“Pengganti Plt Kadis Dukcapil Pak Staf Ahli, Pak Yandaryat,” sebutnya.

Dikatakannya pula, pertimbangan lain pergantian Plt Kadis Dukcapil itu, dikarenakan Ali Nasri telah menjabat menjabat Plt Kadis Dukcapil lebih dari tiga bulan.

Trending di Hukum