Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Gara-Gara X KTP Bupati Dapat Surat Teguran

badge-check


Gara-Gara X KTP Bupati Dapat Surat Teguran Perbesar

– Bupati Sapuan mendapat surat khusus dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat bertanggal: , 6 Desember 2021 itu berisi tentang peringatan untuk mengganti pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil .

Isi surat tersebut juga bermuatan yang bernada pemberian sanksi jika peringatan itu tidak dilaksanakan. Sanksi yang dimaksud dalam surat tersebut berbunyi Apabila tidak ditindaklanjuti akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya  yang diperlukan sesuai perundang-undangan.

Isi surat Dirjen Dukcapil untuk Bupati memuat 4 poin berbunyi:

1) Bahwa penyelenggaraan tertib Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

2) Untuk menjamin pelaksanaan pelayanan publik urusan Adminduk berjalan dengan baik dan lancar, kondusif, serta tidak menimbulkan gejolak dan masalah di tingkat daerah dan nasional, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan bidang Adminduk.

3) Bahwa di Kabupaten telah terjadi permasalahan penyalahgunaan KTP-el invalid yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 khususnya terkait kewenangan  dan tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi , dan merupakan kelalaian dari (Plt) Kepala Dinas  Dukcapil untuk memusnahkan blangko KTP-el invalid.

Trending di Hukum