Mukomuko – Bupati Sapuan mendapat surat khusus dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat bertanggal: Jakarta, 6 Desember 2021 itu berisi tentang peringatan untuk mengganti pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil Mukomuko.
Isi surat tersebut juga bermuatan yang bernada pemberian sanksi jika peringatan itu tidak dilaksanakan. Sanksi yang dimaksud dalam surat tersebut berbunyi Apabila tidak ditindaklanjuti akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya yang diperlukan sesuai perundang-undangan.
Isi surat Dirjen Dukcapil untuk Bupati Mukomuko memuat 4 poin berbunyi:
1) Bahwa penyelenggaraan tertib Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2) Untuk menjamin pelaksanaan pelayanan publik urusan Adminduk berjalan dengan baik dan lancar, kondusif, serta tidak menimbulkan gejolak dan masalah di tingkat daerah dan nasional, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan bidang Adminduk.
3) Bahwa di Kabupaten Mukomuko telah terjadi permasalahan penyalahgunaan KTP-el invalid yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 khususnya terkait kewenangan dan tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi , dan merupakan kelalaian dari (Plt) Kepala Dinas Dukcapil untuk memusnahkan blangko KTP-el invalid.