Satujuang– Anggota DPRD Kota Blitar dari PDI Perjuangan, Galih Hendra Asmara mengadakan Reses Anggota DPRD Kota Blitar Masa Persidangan III.

Reses berlangsung di Jalan Kyai Mas Mansyur Nomor 59, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dihadiri oleh ratusan konsituen, Kamis (14/12/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Reses merupakan instrumen penting untuk menghimpun aspirasi dan informasi dari masyarakat, memungkinkan anggota DPRD, terutama di Kota Blitar, bekerja di luar kantor DPRD,” ujar Galih.

Galih menegaskan bahwa tujuan reses ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat, memungkinkan mereka berkontribusi pada perbaikan lingkungan sekitar.

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan masalah terkait pembangunan, ekonomi, dan hal lain melalui jaringan aspirasi.

“DPRD memiliki tugas legislasi, melibatkan diri dalam perumusan peraturan daerah sebagai pemegang kekuasaan,” imbuh Galih.

Adapun fungsi lainnya adalah anggaran, di mana DPRD membahas dan menyetujui atau menolak peraturan daerah terkait APBD yang diusulkan oleh kepala daerah.

Fungsi ketiga adalah pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, anggaran, pelayanan pemerintahan, dan pembangunan.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan untuk mengawasi kinerja OPD dan pelayanan pemerintahan,” terangnya.

Ia meyakinkan bahwa wakil rakyat, seperti dirinya, hadir untuk mewakili dan menjembatani aspirasi masyarakat.

Sehingga masyarakat tidak perlu takut memberikan masukan. Diamnya masyarakat hanya akan diartikan sebagai persetujuan terhadap kebijakan pemerintah yang mungkin tidak pro rakyat.(NT/Herlina)