Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti KDRT Venna Melinda

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Surabaya – Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

“Sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Dirmanto di markas Polda Jatim, Kamis (12/1/23).

Pasal yang dikenakan untuk Ferry Irawan adalah Pasal 44 dan 45 UU KDRT yaitu UU nomor 23 tahun 2004.

“Karena secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Dirmanto.

Venna Melinda diduga mengalami KDRT di salah satu hotel di Kediri. Dia mengalami luka di bagian hidung. Saat ini Venna dirawat di rumah sakit.

Polisi sudah mengantongi bukti terkait dugaan KDRT yang dialami Venna. Bukti itu berupa handuk dan baju yang Venna kenakan. Selain itu, polisi juga memiliki rekaman CCTV. (red/nt)