Fariz RM 4 Kali Ditangkap, Praktisi Hukum: Seharusnya di Rehabilitasi

Satujuang, Jakarta – Fariz RM 4 Kali di tangkap Polisi, kali ini Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuknya kembali di Bandung, Jawa Barat pada Selasa,18 Februari 2025, dengan di sertai barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram.

Sebelum penangkapan Fariz RM, Polisi telah menangkap seorang yang inisial ADK (46) dalam kasus Narkotika di Jalan Sunter Kemayoran, Kota Jakarta Utara. Kemudian ADK di amankan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil memperoleh keterangan dari ADK, bahwa Fariz RM di duga memesan Narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut, Polisi langsung berangkat ke Kota Bandung untuk mengamankan Fariz RM.

Berdasarkan keterangan dari Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz RM akhirnya mengakui bahwa Narkotika tersebut di dapat dari ADK yang merupakan mantan supir dari Fariz RM.

Penyalahguna Narkoba Wajib di Rehabilitasi

Dari kasus tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Advokat, Dr (C) Khaeruddin, S.Sy., SH., MH menilai, Berdasarkan kronologis seharusnya Penyidik menerapkan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bukan pasal 111 ayat  (1), 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan catatan apabila Fariz RM sebagai penyalahguna narkotika, maka yang bersangkutan wajib di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

“Banyak sekali aturan yang mendasari tentang rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, dan perlu di catat bahwa penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu wajib di identifikasi sebagai orang yang sakit, sehingga upaya yang harus di lakukan adalah Pengobatan, bukan pemenjaraan yang menyebabkan penumpukan ruang tahanan (RUTAN) dan Lembaga pemasyarakatan (LAPAS),” ucap Kaeruddin saat di hubungi wartawan, Jumat (21/2/25).

Kaeruddin menjelaskan, Aturan perundang-undangan yang mengarahkan bahwa penyalaguna harus di rahabilitasi antara lain SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial.

“Kemudian, masih di pertegas dengan SEMA Nomor 3 tahun 2015 Tentang pemberlakuan rumusan dari hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan,” ujar Khaeruddin.

Pedoman Kejaksaan Agung

Lebih lanjut Khaeruddin memaparkan bahwa, Kejaksaan Agung juga membuat Pedoman Kejaksaan Agung nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Dan Perpol (Peraturan Polri) nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Terhadap Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika yang mengajukan Rehabilitasi.

“Di sini ada titik permasalahan terkait persyaratan rehabilitasi, yang mengharuskan pemakaian maksimal 1 gram untuk jenis shabu (bukan jenis tanaman) dan 5 gram untuk jenis ganja (jenis tanaman) yang menjadikan penyalahguna tidak di terapkan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Khaeruddin.

“Seharusnya, orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri walaupun lebih dari standar SEMA 4 tahun 2010 tetap wajib di lakukan Rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun Rehabilitasi Sosial,” pungkasnya. (AHK)