Fakta Baru Sidang Korupsi Tambang Bengkulu: Peran Lana Saria di Balik RKAB Manual PT RSM

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutkan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM) di Bengkulu mengungkap peran Lana Saria dalam arahan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara manual, Senin (9/2/26).

Nama Lana Saria, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM tersebut disampaikan oleh salah seorang saksi.

Lana Saria disebut sebagai pihak yang memberikan arahan terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara manual.

Arahan ini diberikan setelah sistem elektronik (e-RKAB) menolak permohonan perusahaan.

Fakta ini terungkap melalui keterangan saksi dan bukti percakapan WhatsApp yang dihadirkan di persidangan.

Meski namanya tidak tercantum dalam dakwaan jaksa, peran Lana Saria mulai disorot.

Peran tersebut dianggap sebagai bagian dari rantai komando administratif di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan terbaru, saksi Boni Arifianto dari Ditjen Minerba mengakui adanya mekanisme pengajuan manual. Mekanisme ini berlaku bagi perusahaan yang ditolak oleh sistem e-RKAB.

Penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, Dody Fernando SH MH, menunjukkan bukti pesan singkat dalam grup WhatsApp “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”.

“Saksi menyampaikan pesan yang intinya meminta perusahaan mengajukan RKAB secara manual atas perintah Lana Saria,” ujar Dody.

Dody menambahkan, kebijakan tersebut merupakan arahan struktural dari pejabat pembina usaha, bukan inisiatif kliennya.

Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi yang merupakan mantan Kepala Inspektur Tambang, tidak pernah memberikan perintah langsung kepada perusahaan untuk memintas sistem.

Para saksi juga menegaskan tidak pernah melihat persetujuan teknis maupun lingkungan yang ditandatangani oleh Sunindyo dalam proses tersebut.

Dody Fernando menekankan bahwa posisi Lana Saria dalam alur birokrasi ini sangat krusial.

“Arahan administratif dari seorang Direktur memiliki bobot kebijakan institusional. Kebijakan tersebut mengatur bagaimana sistem e-RKAB disikapi saat terjadi kendala teknis,” paparnya.

Diketahui, hingga saat ini konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berfokus pada pertanggungjawaban pejabat teknis dan pihak swasta.

Namun, munculnya nama Lana Saria memberikan perspektif baru bagi Majelis Hakim mengenai alur birokrasi di internal Kementerian ESDM.

Majelis Hakim masih terus mendalami keterangan saksi dan bukti digital untuk menentukan sejauh mana kebijakan manual tersebut memengaruhi legalitas operasi PT RSM.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman peran pejabat struktural dalam carut-marut perizinan tambang tersebut. (Red/Pri)