Satujuang, Jakarta – Eks Direktur Utama Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk), Iwan Setiawan Lukminto di tangkap Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa malam (21/5/25), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
“Benar, tadi malam yang bersangkutan ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (22/5).
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah mendalami unsur dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses tersebut.
“Kami terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024. Operasional perusahaan pun berhenti total per 1 Maret 2025.
Dalam proses kepailitan, kurator mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun yang terdiri dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Beberapa instansi pemerintah seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai masuk dalam daftar kreditur preferen, sementara kreditur lainnya terdiri dari bank dan perusahaan mitra bisnis yang memberikan pinjaman atau jasa kepada Sritex.
Rapat kreditur memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan operasional perusahaan (going concern) dan memilih opsi pemberesan utang. Dampak dari kepailitan tersebut juga dirasakan para pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 11.025 karyawan Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. (AHK)
