Satujuang- DPRD Provinsi Bengkulu mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini atas banyaknya keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan BPJS dan pelayanan di rumah sakit.
“Universal Health Coverage (UHC) hanya melayani pasien yang benar-benar sakit di rumah sakit dengan persyaratan tertentu, seperti foto,” ungkap Ketua Komisi IV, Edwar Samsi.
Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat sesuai arahan Gubernur, yang menegaskan bahwa penggunaan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu sudah cukup.
Edwar menegaskan bahwa pajak rokok 37,5% harus dialokasikan untuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang telah disepakati.
“Tujuan utama adalah memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Redhawan Arif, menyatakan komitmennya untuk memberikan penjelasan yang lebih masif kepada masyarakat mengenai BPJS.
Mereka telah menggunakan aplikasi Si Bujang untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan.(NT/adv)
