Jakarta – Polri menegaskan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadan mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Perkembangan atau dinamikanya disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” kata Ahmad Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1/22).
Lebih lanjut, Ramadan menuturkan, penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari 2022.
Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik yang dibagi dalam dua cluster, yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Ramadan menerangkan, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita, satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
“Barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Ramadan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok (SARA), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (had)
