Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan dugaan korupsi Kredit PT AJG di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap dugaan adanya skenario pemaksaan persetujuan di Bank Bengkulu untuk kredit tersebut, Kamis (26/2/26).
Ana Tasia Pase selaku penasihat hukum terdakwa Yuliana Maitimu, Yogi Purnama Putra, Dendi Aryo, dan Yosi Indarti, membeberkan adanya dugaan “pemaksaan” persetujuan kredit meski pejabat bank menolak pengajuan tersebut.
Ana mengungkapkan ada tiga pejabat sempat menjegal pengajuan kredit tersebut. Mereka adalah Plt Direktur Kredit pusat serta Plt Kredit dan Wakil Pimpinan Cabang Kepahiang.
“Ada dua yang tidak menyetujui dari tingkat cabang dan satu dari tingkat pusat,” tegas Ana Tasia Pase.
Alasan penolakan di tingkat cabang sangat mendasar. Debitur dinilai merupakan subkontraktor yang profil pembiayaannya belum tercatat di Bank Bengkulu.
Hal paling disoroti adalah perubahan sikap mendadak. Salah satu pejabat pengambil keputusan tiba-tiba menyetujui kredit.
Ana menyebut muncul keterangan saksi mengarah pada tekanan. Tekanan datang dari pimpinan pusat agar komite kedua segera digelar.
Diduga tujuannya untuk meloloskan kredit yang sebelumnya ditolak. Ini mengindikasikan adanya intervensi kuat.
“Terungkap fakta ada dugaan tekanan terhadap pejabat Plt sehingga yang tadinya tidak menyetujui menjadi menyetujui,” ungkap Ana.
Saksi bahkan mengibaratkan kondisi tersebut seperti “diperintah jenderal”. Mengartikan, dana harus cair mau tidak mau.
Lantaran konsisten menolak, saksi dari Wakil Pimpinan Cabang mengaku memilih tidak hadir. Ia absen dalam rapat komite kedua tersebut.
Selain itu, Tim penasihat hukum juga menyoroti durasi penerbitan SPPK. Prosesnya dianggap sangat tidak wajar dan tergesa-gesa.
Disebutkan berdasarkan fakta persidangan, bank hanya butuh kurang dari 24 jam untuk menerbitkan surat keputusan setelah pembahasan.
“Prosesnya sangat tergesa-gesa. Tanggal 11 masih ada pembahasan, tanggal 12 SPPK sudah terbit dan dicairkan,” tambah Ana.
Kata Ana, ini menunjukkan adanya dugaan pihak pemutus di pimpinan tertinggi. Mereka diduga memaksakan kewenangannya secara formal.
Ana menegaskan fakta ini harus dilihat secara utuh. Ini sesuai dakwaan Jaksa mengenai “perbuatan bersama-sama”.
“Tanda tangan pada SPPK adalah bukti nyata. Ini menunjukkan siapa pemegang tanggung jawab final yang menyebabkan uang negara tersebut cair,” pungkas Ana. (Red/Cik)
