Karimun – M Hafidz (39), pegiat anti korupsi di Kepri berencana melaporkan adanya dugaan pungutan liar terkait pemanfaatan tiang listrik milik PLN yang dipakai pihak Provider telekomunikasi dan multimedia di Kabupaten Karimun.
Menurut Hafidz, penggunaan tiang listrik milik PLN dalam Kepmen ESDM nomo 36 Tahun 2013 harus se izin Menteri.
“Jadi, siapa dan ke siapa para pengusaha itu menyetorkan kewajibannya saat menggunakan aset BUMN, ini bukan nilai kecil lho, perputaran uang di bisnis ini cukup besar,” ujarnya di bilangan Meral, Karimun (13/12/22).
Ia juga menduga, besar kemungkinan terjadi praktik pungli “pengkondisian” pemakaian tiang milik negara tersebut kepada sejumlah oknum yang dianggap dapat memuluskan usaha para perusahaan penyedia jasa.
Jika tidak ada dugaan pungli, lanjut Hafidz, tentunya pemda, PLN dan instansi terkait sudah sejak dahulu melakukan penertiban.
“Nyatanya, sampai terjadi korban kecelakaan akibat terjerat kabel yang putus pun, tak ada pihak yang mau mengambil tindakan. Lantas, siapa “orang besar” dibalik ini semua” tandasnya.
Menurut pengakuan Hendrico, Manager Ranting PLN Tanjungpinang di Karimun, hanya satu Perusahaan Jasa multimedia dan informatika yang mengantongi izin pemanfaatan jaringan (IPJ) listrik.
“Setahu saya karena PT Icon dan sub holdingnya PLN, untuk pastinya lebih baik di konfirmasi ke para provider multimedia tersebut,” terang Hendrico melalui pesan whatsAppnya.
Hingga saat ini, tidak satupun pihak, baik pemda dan PLN Karimun yang bersedia memberikan informasi atas sanksi serta tindakan yang bakal diberikan kepada pihak perusahaan provider maupun penyedia layanan tv kabel. (red/esp)
