Satujuang, Mukomuko-Warga Desa Pasar Sebelah mendesak audit total terkait dugaan pengerjaan asal jadi pada proyek drainase lingkungan yang baru rampung.
Pembangunan proyek drainase lingkungan di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, yang didanai Dana Desa (DD) TA 2025 dan dinyatakan rampung pada Rabu (7/1) kemarin menuai kritik tajam masyarakat terkait kualitasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi pengerjaan proyek drainase yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (8/1/26).
Beberapa titik lantai saluran drainase tersebut tampak sudah berlubang, dikhawatirkan mempercepat kerusakan saat aliran air deras melintas.
Selain itu, dinding saluran drainase yang menggunakan pasangan batu terlihat tidak rata dan bergelombang.
Dugaan muncul bahwa penyelesaian proyek drainase ini dipaksakan secara mendadak demi mengejar target rampung setelah sempat mendapat sorotan media.
Terkait hal tersebut, persoalan kualitas fisik proyek drainase ini diperparah dengan tertutupnya akses informasi dari pihak Pemerintah Desa.
Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Berikut rincian hambatan klarifikasi yang ditemui awak media:
- Ketua BPD dan TPK awalnya mengarahkan media untuk menemui Sekretaris Desa (Sekdes) di lokasi yang telah disepakati.
- Sekretaris Desa enggan memberikan komentar saat ditemui, beralasan hal tersebut bukan kapasitasnya melainkan wewenang penuh Kepala Desa.
- Kepala Desa belum bisa ditemui hingga berita ini diturunkan, dengan keterangan dari Ketua TPK bahwa Kades sedang fokus mengawasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat berhak mengetahui pengelolaan anggaran negara.
Merespons temuan tersebut, salah satu tokoh masyarakat setempat mendesak instansi berwenang untuk tidak tinggal diam.
Ia mendesak Inspektorat Daerah, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh penggunaan Dana Desa tahun 2025 di Desa Pasar Sebelah, khususnya terkait proyek drainase.
“Kami minta pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan atau pengurangan spesifikasi yang merugikan negara, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Warga berharap kasus proyek drainase ini menjadi peringatan keras bagi desa lain di Kabupaten Mukomuko agar tidak bermain-main dengan anggaran publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga. (Zul)
