Satujuang.com – Mantan pejabat Bank daerah di Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Pelaku diduga menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan dugaan tindak pidana ini dilayangkan oleh Bambang, pejabat Bank terkait.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi hari ini (4/8/21) membenarkan adanya laporan mengenai perbankan tersebut.

”Ya laporannya sudah kami terima, saat ini penyidik dari subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara,” ungkap Kabid Humas.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Sudarno dari laporan yang dibuat oleh pelapor, diketahui IC, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pidana perbankan atau fraud.

Aksi dilakukan saat IC masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu di Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Saat ini IC sudah dipecat dari perusahaan Bank tersebut.

”Dari laporan pelapor, IC diduga menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank, serta menerima agunan nasabah yang nilainya dibawah nominal pinjaman,” jelas Kabid Humas.

Tindak pidana yang dilakukan oleh IC terungkap dari hasil audit internal.

Ada transaksi sepuluh juta masuk ke rekening pribadi IC, yang sumbernya diduga dari nasabah tersebut.

Selain itu, terlapor juga menerima agunan pinjaman yang nilainya dibawah nilai pinjaman.

”Kita akan gelar perkara nantinya, setelah itu akan kita sampaikan kembali perkembangan terbarunya.” Pungkas Kabid Humas. (Tb)