DPRD Kota Batu Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Editor: Tim Redaksi

Kota Batu– DPRD Kota Batu melaksanakan rapat paripurna menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pajak dan retribusi secara efektif dan transparan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dalam rapat di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/7/23).

Dijelaskan Aries, proses penyusunan peraturan yang rancangannya pada 15 Mei 2023 lalu itu telah melalui proses pembahasan dengan Fraksi-Fraksi DPRD dan melalui berbagai tahapan yang sesuai.

Kemudian pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan pada 16 Mei 2023 dan jawaban terhadap pandangan umum tersebut diberikan pada 17 Mei 2023.

“Rancangan peraturan ini juga dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD bersama dengan Tim Penyusun Peraturan Daerah dan SKPD terkait,” imbuh Aries.

Uji publik juga dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait, untuk memperoleh rancangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.

Rancangan peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemerintah Kota Batu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Lalu Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB),” terang Aries.

Adapun untuk jenis retribusi meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Dimana Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dalam upaya meningkatkan transparansi, Pemerintah Kota Batu akan menerapkan elektronifikasi dan digitalisasi dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” tambah Aries.

Dengan menggunakan teknologi, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, mulai dari pendaftaran hingga proses bisnis lainnya.

Setelah disepakati bersama DPRD Kota Batu dan Kepala Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Kami berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, langkah-langkah konkret dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh SKPD pengelola pendapatan daerah,” pungkas Aries.(nt/Dws)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *