Satujuang- Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang saat ini tengah bergulir di DPR RI terus menjadi sorotan publik karena dinilai akan merenggut kebebasan pers di Indonesia.
Salah satu pasal yang dinilai menjadi polemik adalah pasal 56 ayat 2 poin c yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketua Komisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zacky Antony, menilai pasal tersebut sangat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers pasca reformasi di Indonesia.
“Ketentuan pasal 56 ayat 2 poin c yang mengatur pelarangan penayangan liputan eksklusif jurnalisme investigatif jelas-jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang merupakan salah satu poin reformasi negeri ini,” kata Zacky dikutip dari Monitorindonesia.com, Sabtu (11/5/24).
Untuk itu, kata dia, sudah sepantasnya DPR menghapus pasal tersebut dalam draf RUU tentang penyiaran karena dianggap mengekang kemerdekaan dan membelenggu kemerdekaan pers.
Sebab kata Zacky, pasal pelarangan penayangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan pasal 2, pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) UU Pers No 40 tahun 1999.
Pasal 2 UU Pers berbunyi: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya pasal 4 ayat 2 dijelaskan: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dan di pasal 4 ayat 3 ditegaskan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan reformasi.
“Jadi jelas, berdasarkan UU Pers, tidak boleh ada penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tegas Zacky.
Untuk itu, dia menyarankan kepada panitia kerja (Panja) revisi UU penyiaran DPR agar mencermati dengan seksama UU Pers sebelum merevisi dan mensahkan RUU tersebut.
“Sebaiknya anggota DPR yang terhormat baca dulu UU Pers sebelum membahas revisi UU Penyiaran,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Selanjutnya, jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
***