Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (12/8/22).
Kunjungan ini dalam agenda mempelajari penerapan tata kelola tanah ulayat melalui Peraturan daerah (Perda).
Kedatangan rombongan DPRD Bengkulu disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahril.
Bapemperda DPRD Bengkulu juga mempelajari pola realisasi anggaran dalam menuntaskan target rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin persoalan ulayat menjadi penghambat program-program pembangunan di bidang infrastruktur,” ujar Risman Sipayung pimpinan rombongan.
Ia mengatakan, karena karakteristik adat Bengkulu dan Sumbar tidak jauh berbeda, maka pihaknya perlu mencari referensi lain.
Perda pengelolaan tanah ulayat, rencananya akan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
“Sehingga nantinya Ranperda tentang tanah ulayat akan menjadi solusi bagaimana masyarakat adat bisa menerima manfaat terhadap pembangunan yang dilaksanakan,” sampai Risman DPRD Provinsi. (red/adv)