Satujuang, Bengkulu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi perda pajak yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah cepat ini diambil setelah Gubernur Bengkulu yang diwakili Wakil Gubernur, Ir Mian, menyampaikan jawaban resmi dalam Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2025, Senin (16/6) kemarin.
Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini bertujuan untuk mendalami materi perubahan perda secara menyeluruh.
“Sekaligus perlu kita luruskan bahwa Bapemperda tidak membahas isi pasal dalam perda. Proses itu diserahkan kepada Pansus. Jadi tidak tepat pernyataan beberapa pihak yang menyalahkan Bapemperda dalam polemik Perda Nomor 7 Tahun 2023 belakangan ini,” terang Usin.
Pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Nomor 22 tahun 2025 Tentang Pembentukan Pansus Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut ini daftar lengkap anggota Pansus yang akan membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut:
- M. Ali Saftaini, S.E – Fraksi Golkar (Ketua),
- H. Edison Simbolon, S.Sos., M.Si – Fraksi Demokrat (Wakil Ketua),
- Juhaili, S.I.P – Fraksi Golkar (Anggota),
- Mega Sulastri, S.Sos – Fraksi Golkar (Anggota),
- Hidayat, S.Pd., M.M – Fraksi PAN (Anggota),
- Teuku Zulkarnain, S.E – Fraksi PAN (Anggota),
- Barli Halim, S.E – Fraksi PDI-P (Anggota),
- Srie Rezeki, S.H – Fraksi PDI-P (Anggota),
- H. Suharto, S.E., MBA – Fraksi Gerindra (Anggota),
- H. Herwin Suberhani, S.H., M.H – Fraksi Gerindra (Anggota),
- Zulasmi Octarina, S.E., M.M – Fraksi NasDem (Anggota),
- Andy Suhary, S.E., M.Pd – Fraksi Kebangkitan Keadilan (Anggota),
- Arpantoni – Fraksi Kebangkitan Keadilan (Anggota),
- Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H – Fraksi Nurani Pembangunan (Anggota),
DPRD menargetkan pembahasan perubahan perda ini dapat diselesaikan secepatnya, agar masyarakat tidak lagi terbebani tarif pajak yang tinggi dan penerapan aturan bisa lebih adil serta rasional.
Langkah ini menegaskan kembali bahwa setiap pembahasan materi perda di DPRD Provinsi Bengkulu tidak dilakukan secara sembarangan, apalagi asal-asalan.
Usin mengingatkan, pihak-pihak yang sebelumnya getol menyalahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penerbitan Perda No.7/2023, perlu untuk menambah pengetahuan. Membuka kembali tata tertib dan mekanisme legislasi daerah yang benar.
“Jadi, menyasar Bapemperda sebagai pihak yang bertanggung jawab atas substansi pasal-pasal pajak daerah yang dianggap bermasalah, jelas salah alamat,” pungkas Usin. (Red)
