Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menadatangani persetujuan bersama dengan Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda ini tentang perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (17/5/22).
Sidang tersebut terbagi dalam 2 Sesi, pertama tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dihelat secara tertutup.
Sementara agenda kedua tentang Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malang Dengan DPRD Kabupaten Malang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digelar secara terbuka dengan dihadiri Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, serta OPD terkait.
