Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan itu pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Gowa, Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (14/2/22).
Ranperda ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa (Wabup), Abd Rauf Malagann.
Wabup menyampaikan terima kasih kepada DPRD Gowa atas kerjasama yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG ini, hingga dapat ditetapkan menjadi sebuah Perda.
Wabup menjelaskan, bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian.
Oleh karena itu, hadirnya Perda PBG ini diharapkan dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa.
“Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan pembangunan, sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung,” ujar Wabup.
“Selain itu diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkas Wabup. (sattu)