Manna – DPRD Bengkulu Selatan (BS) melakukan Hearing dengan empat orang perwakilan dari 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) Nonjob dan 17 ASN Demosi, Senin (14/3/22).
Hearing di hadiri 12 orang anggota DPRD yang mengekspresikan kekecewaannya kepada Bupati BS Gusnan Mulyadi yang kembali melakukan kesalahan yang sama seperti yang pernah terjadi pada dua tahun yang lalu.
Sehingga menyebabkan penjatuhan sanksi pemblokiran yang menyebabkan banyak ASN yang mengalami penundaan kenaikan pangkat dan hambatan urusan kepegawaian lainnya, penjatuhan sanksi ini justru ditimpakan pada ASN BS yang tidak bersalah.
“Apapun itu kami akan mengeluarkan rekomendasi atau keputusan yang adil sesuai dengan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif, paling lambat satu minggu,” ujarnya ketua DPRD BS Barli Halim.
Sementara Dodi Martian menyarankan, agar segera mengambil tindakan pendekatan secara politis, namun tergantung dengan kesepakatan anggota DPRD lainnya.
Sejalan dengan Dodi, Holman juga menanggapi permasalahan tersebut dan menekankan kepada peran dan fungsi DPRD dalam menyikapi kasus ini.
“Kita akan melakukan klarifkasi terlebih dahulu kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan,” terang Holman.
Di satu sisi, Rico Ferdiansyah mengusulkan, agar klausul tuntutan dan rekomendasi di tambah menjadi satu item, yaitu pengembalian kerugian negara (TGR) akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan harus di tanggung oleh si pembuat keputusan, bukan ditanggung oleh ASN. (adv)
