Jakarta – Sejumlah anggapan soal Polri hanya menangani kasus apabila sudah viral mencuat di masyarakat. Taggar “PercumaLaporPolisi”, “NoViralNoJustice” dan “1Hari1Oknum” ramai beredar di medsos.
Menanggapi taggar tentang stigma yang melekat ke Kepolisian itu, Direktur Eksektufi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendukung Polri untuk segera melakukan pembenahan dan evaluasi Internal.
Ditemui di sela-sela kesibukannya, Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy mengatakan, kritikan itu positif sebagai bentuk kecintaan masyarakat kepada Polri.
“Menurut hemat saya itu merupakan kritik yang baik dan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri. Polri harus berpikir positif dan menganggap semuanya sebagai bahan untuk evaluasi dan membenahi internal, sehingga harapan dan keinginan masyarakat terhadap Polri bisa kita wujudkan,” ujar Ismail Marasabessy kepada awak media, Selasa (21/12/21).
Ismail Marasabessy yang juga Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya juga menyampaikan, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri), sudah sangat baik terlihat dengan meningkatnya kepercayaan publik yang mencapai kurang lebih 80,2%.
Ismail juga menegaskan, Kapolri harus lebih meningkatkan lagi dengan segera melakukan evaluasi dan pembenahan di internal agar menjadi lebih baik, dan Polri makin disenangi dan dicintai oleh masyarakat.
“Jadi seluruh Pejabat Polri telah sampaikan bahwa tagar-tagar tersebut mulai dari tagar percuma lapor polisi dan tagar no viral no justice, di respons dengan positif. Tentu polri pasti mengevaluasi internal dan akan melakukan pembenahan, sehingga situasi seperti ini cepat membaik. Itu merupakan respons masyarakat yang berkeinginan Polri menjadi lebih baik lagi,” ungkap Ismail.
Ismail berharap, ke depan setelah melakukan evaluasi dan pembenahan, tidak ada lagi oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Namun jika masih ada, oknum tersebut harus mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak terhormat sesuai aturan yang berlaku.
“Ketegasan dari pimpinan mutlak bagi anggota yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran, dan itu wajib untuk ditindak sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Ismail.
Menurut Ismail, laporan yang dibuat masyarakat ke kepolisian jumlahnya sangat banyak.
“Yang viral itu seperti fenomena gunung es, sebenarnya selain itu di bawah sangat banyak sekali. Artinya, kasus yang ditangani Polri bukan hanya kasus-kasus yang viral saja. Diluar yang viral, banyak kasus yang ditangani pihak Kepolisian dengan sungguh-sungguh. Artinya baik viral maupun tidak, kewajiban Polri adalah merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tutup Ismail Marasabessy. (fitra)
