Toto Dirgantoro menambahkan, bahwa kebijakan pemerintah seperti DPO dan DMO tersebut dinilai strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Seharusnya perizinan ekspor ke para perusahaan eksportir ditolak karena tidak memenuhi syarat berarti adanya permufakatan atas dikeluarkannya,” tandas pak toto.
Ia meminta kasus ini jangan hanya berhenti saja disini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada peluang untuk memeriksa ke tingkat atas nya lagi, kasus ini hanya pintu masuk nya dalam mengungkap mafia migor ini.
JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kegiatan beberapa perusahaan eksportir telah melawan hukum melalui kerja sama dengan salah satu pejabat di Kemendag.
Menurut Febrie, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu diarahkan kepada pembuktian kerugian perekonomian negara.
Penyidik juga menersangkakan tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT. SMA merujuk nama Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Inisial MPT adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Adapun PT merujuk nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
“Pengungkapan perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” pungkas febrie. (Ant)