Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

SJ News

Dokter Residen Diperkosa dan Dibunuh, Satu Juta Dokter Lakukan Aksi Mogok

badge-check


					Dokter Perbesar

Dokter

Satujuang- Seluruh layanan rumah sakit di India, kecuali perawatan gawat darurat, ditutup selama 24 jam akibat aksi mogok massal yang diperkirakan melibatkan lebih dari satu juta dokter.

Aksi ini merupakan reaksi terhadap kasus dan pemerkosaan terhadap dokter residen, Sabtu (17/8/24).

Presiden Asosiasi Medis India, Johnrose Jayalal, menyatakan bahwa kemarahan publik yang tinggi mendorong intensifikasi aksi tersebut.

ini diperkirakan sebagai aksi mogok terbesar dalam satu dekade terakhir di India. Selain para dokter dan tenaga kesehatan, ribuan warga juga turut bergabung dalam aksi ini.

Jayalal menuntut pemerintah untuk menjadikan rumah sakit sebagai zona perlindungan, mirip dengan bandara dan pengadilan, guna memastikan keselamatan tenaga medis, terutama perempuan yang mendominasi profesi tersebut.

Pengadilan Tinggi Kolkata telah melimpahkan kasus ini ke Biro Investigasi Pusat (CBI) pada Selasa (13/8/2024).

Kasus pemicu mogok ini melibatkan seorang dokter residen berusia 31 tahun yang ditemukan tewas di rumah sakit pendidikan pemerintah Kolkata pada Jumat (9/8/).

Korban, yang sedang menjalani shift kerja panjang, diduga menjadi korban pemerkosaan dan , meskipun awalnya polisi menyebut kematian sebagai .

Penangkapan seorang relawan sipil, Sanjoy Roy, yang diduga terlibat dalam kasus ini, turut memicu aksi tersebut.

Federasi Asosiasi Dokter Residen (FORDA) menuntut penghentian layanan elektif secara nasional mulai Senin (11/8/2024) dan meminta pemerintah memperkuat Undang-Undang Perlindungan Pusat.

UU tersebut bertujuan melindungi profesional medis dari kekerasan, namun perubahan yang diusulkan pada tahun 2022 belum disahkan hingga kini.(Red/detik)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News