Satujuang, Blitar- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Peringatan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor B 523.03.05.04.01/58/409.16.4/2026 mengenai pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh tahun 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Santi Miarni menjelaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Santi, Senin (9/3/26).
Ia menambahkan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima besaran THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker Kabupaten Blitar telah membuka Posko Layanan THR 2026 bagi pekerja dan perusahaan untuk konsultasi atau pengaduan.
Posko tersebut melayani secara tatap muka di ruang pelayanan Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar.
Akses online juga tersedia melalui tautan https://bit.ly/poskothr2026kabblitar atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0857-0435-7614.
Disnaker Kabupaten Blitar mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini demi terpenuhinya hak pekerja dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis. (Herlina)
