Menu

Dark Mode
Trump Temui Penasihat Netanyahu, Bahas Krisis Timur Tengah Trump Beri Nomor Pribadi untuk Komunikasi Langsung dengan Prabowo Hati-Hati, Frasa Tertentu di Google Picu Risiko Peretasan Harga Batu Bara dan Nikel Turun, Proyeksi OPEC Lesu JAKARTADIL Sosialisasikan Mas Pram-Bang Doel Dikawasan Kedoya Utara Sapuan-Wasri Tidak Ikut Debat, Begini Kata Warga

Hukum

Direktur PT MPM Polisikan Ramli SE Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

badge-check


PT MPM Melaporkan Ramli SE Ke Polres Setempat, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perusahaan Perbesar

PT MPM Melaporkan Ramli SE Ke Polres Setempat, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perusahaan

Satujuang- Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM), Arsan Yoe Nanda melaporkan balik Ramli SE ke Kepolisian Resor (Polres) setempat terkait dugaan pencemaran nama baik perusahaan yang ia pimpin, Rabu (8/4/24).

Laporan Direktur PT MPM ini diterima polisi dengan nomor STTLP/44/V/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.

“Hari ini kita melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ramli SE dengan melakukan pencemaran melalui media sosial, atau pemberitaan yang menuduh adanya Pungli di Pelabuhan oleh PT MPM,” kata Humas PT MPM, Said Edy Samsuri ketika diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (8/5/24).

Juga terkait tuduhan adanya Kongkalikong Dinas Perhubungan dengan PT MPM. Namun, tuduhan itu ternyata tidak dapat dibuktikan oleh Ramli SE.

Said Edy mengatakan, sebagai anggota DPRK dan penyelenggara negara, Ramli SE tidak boleh semena-mena menuduh pihak lain melakukan tindakan pungli tanpa didasari bukti.

“Terkait tuduhan Ramli SE selama ini, kami dari PT MPM telah membantah dan menjawab pada pelaksanaan RDP pada bulan April 2024 pada saat RDP dan sudah clear. Dan kita perusahaan berbicara by data semua kita punya terkait operasional di pelabuhan baik invoice atau lainnya,” tegasnya.

Said Edy menuturkan, laporan ini bukan untuk menghalangi dan membatasi fungsi pengawasan dari DPRK, akan tetapi fungsi pengawasan dinilai salah tujuan, karena perusahaan selaku pengelola pelabuhan hanya pihak ketiga, dan yang seharusnya ditujukan adalah kepada pemilik aset daerah oleh pihak terkait.

Said menyebut tudingan ini telah membuat PT MPM merasa dipermalukan, mengurangi kredibilitas perusahaan, membuat turunnya kepercayaan publik dan pengguna jasa kepada PT MPM.

Trending on Hukum