Satujuang- Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM), Arsan Yoe Nanda melaporkan balik Ramli SE ke Kepolisian Resor (Polres) setempat terkait dugaan pencemaran nama baik perusahaan yang ia pimpin, Rabu (8/4/24).
Laporan Direktur PT MPM ini diterima polisi dengan nomor STTLP/44/V/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.
“Hari ini kita melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ramli SE dengan melakukan pencemaran melalui media sosial, atau pemberitaan yang menuduh adanya Pungli di Pelabuhan oleh PT MPM,” kata Humas PT MPM, Said Edy Samsuri ketika diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (8/5/24).
Juga terkait tuduhan adanya Kongkalikong Dinas Perhubungan dengan PT MPM. Namun, tuduhan itu ternyata tidak dapat dibuktikan oleh Ramli SE.
Said Edy mengatakan, sebagai anggota DPRK dan penyelenggara negara, Ramli SE tidak boleh semena-mena menuduh pihak lain melakukan tindakan pungli tanpa didasari bukti.
“Terkait tuduhan Ramli SE selama ini, kami dari PT MPM telah membantah dan menjawab pada pelaksanaan RDP pada bulan April 2024 pada saat RDP dan sudah clear. Dan kita perusahaan berbicara by data semua kita punya terkait operasional di pelabuhan baik invoice atau lainnya,” tegasnya.
Said Edy menuturkan, laporan ini bukan untuk menghalangi dan membatasi fungsi pengawasan dari DPRK, akan tetapi fungsi pengawasan dinilai salah tujuan, karena perusahaan selaku pengelola pelabuhan hanya pihak ketiga, dan yang seharusnya ditujukan adalah kepada pemilik aset daerah oleh pihak terkait.
Said menyebut tudingan ini telah membuat PT MPM merasa dipermalukan, mengurangi kredibilitas perusahaan, membuat turunnya kepercayaan publik dan pengguna jasa kepada PT MPM.