Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Diduga Tak Ada Izin dan Banyak Masalah Lainnya, Toko Manisan Ini Kena Sidak

badge-check


Lurah Patunuang beserta Linmas dan RT setempat saat sidak toko manisan besar di jalan Timur Kelurahan Patunuang Kota Makassar Perbesar

Lurah Patunuang beserta Linmas dan RT setempat saat sidak toko manisan besar di jalan Timur Kelurahan Patunuang Kota Makassar

– Lurah Patunuang, Lukman S.Sos MM bersama Linmas dan ketua RT setempat, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di salah satu toko manisan, Kamis (23/6/22).

Sidak dilakukan pada toko yang cukup besar di jalan Timur Kelurahan Patunuang, Kecamatan Wajo ini, karena diduga toko tersebut tidak memiliki izin usaha.

Selain itu juga beredar informasi bahwa beberapa bahan makanan yang dijual pada toko tersebut tidak memiliki label halal BPOM dan tidak adanya papan nama toko.

Namun sayangnya, pada saat dikunjungi pemilik toko tidak berada di lokasi, menurut keterangan dari kasir toko, sang pemilik toko sedang berada diluar kota.

Akhirnya pihak kelurahan memutuskan untuk menghubungi pemilik toko melalui panggilan telepon seluler.

Usai percakapan melalui telepon seluler, Lurah Patunuang mengungkapkan, pemilik toko sempat terkesan menantang dengan mengatakan kalimat, “Buat apa papan nama itu, tidak ada gunanya”.

“Saya pikir ini perlu diambil tindakan sesuai aturan dan prosedur, dan kalau perlu tindakan kita ini sesuai dengan regulasi, jika terbukti melakukan pelanggaran tidak memiliki ijin, maka kami mengambil tindakan,” ujar Lukman

Lebih lanjut Lukman mengatakan, pihak mereka (Kelurahan, red) masih tetap membangun komunikasi terlebih karena pemilik toko sedang tidak di lokasi.

Dia berharap, pemilik toko kooperatif dan segera melengkapi semua administrasi yang wajib dimiliki toko tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selanjutnya kami akan kembali komunikasi terkait papan nama toko serta izin-izin halal BPOM, jika semua itu tidak terpenuhi dan pemilik toko tidak kooperatif maka kami akan mengambil tindakan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Trending di Hukum