Satujuang.com- Fathur Muda Angkasa, alumni SMA Negeri 8 Kota Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli yang dialamatkan kepada sekolahnya.
Fathur awalnya menduga bahwa sekolah tersebut melanggar aturan dengan meminta biaya ijazah, bertentangan dengan peraturan Mendikbud No.60 Tahun 2011 yang melarang pungutan biaya pendidikan.
“Setelah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMA 8 Kota Banda Aceh, Nurrizayani, ternyata uang yang diambil merupakan sumbangan sukarela sebagai tanda terima kasih dari para murid dan wali murid kepada sekolah,” ujar Fathur, Kamis (7/9/23).
Fathur juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang telah mencoreng nama baik SMA Negeri 8 Kota Banda Aceh itu.
Fathur juga menekankan bahwa sekolah mereka tidak pernah meminta uang dari siswa atau wali murid untuk kepentingan sekolah.
“Sumbangan yang diberikan para murid dan wali murid adalah bentuk sukarela sebagai ungkapan terima kasih,” imbuh Fathur.
Kepala sekolah pun menegaskan bahwa jika ada guru atau pihak tenaga pendidik yang meminta uang dalam bentuk apapun, mereka harus segera melaporkannya.
Hal itu karena pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana untuk semua biaya yang diperlukan bagi sekolah.(NT/Adam)