Satujuang- Dua kapal berbendera Rusia, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 hilang kontak sejak awal tahun ini setelah terindikasi melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Tindakan ilegal ini meliputi pencurian ikan, pemindahan awak kapal Indonesia yang diduga korban perdagangan orang, serta alih muat ilegal di tengah laut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapal-kapal tersebut tidak hanya melanggar hukum perikanan Indonesia, tetapi juga standar keselamatan dan kompetensi awak kapal serta pengelolaan limbah.

Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses untuk Keadilan dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Januar Dwi Putra, menekankan pentingnya KKP untuk segera menemukan keberadaan kedua kapal tersebut.

Hingga tanggal 20 April 2024, kedua kapal masih tidak aktif di sistem Identifikasi Otomatis (AIS), sehingga posisi mereka tidak diketahui.

Berdasarkan hasil deteksi AIS dari IOJI, lokasi terakhir Run Zeng 05 tercatat di Teluk Ambon pada 31 Januari 2024. Sementara itu, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 sempat terdeteksi di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Data historis menunjukkan bahwa Run Zeng 05 berangkat dari Pelabuhan Taizhou, China, pada 11 April 2023, dan terakhir terdeteksi masuk Pelabuhan Bayah, Provinsi Banten, pada 19 Oktober 2023.

Kedua kapal tersebut, dengan ukuran masing-masing 870 gross tonnage (GT), tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Informasi dari Lloyd’s Intelligence dan IMO GISIS menunjukkan kepemilikan dan operasional kedua kapal tersebut oleh entitas yang sama, yaitu DOPK Progress dan Donggang Runzeng Ocean Fishing, Co. Ltd., dengan alamat yang sama di China.

Meskipun demikian, upaya untuk mencari alamat ini melalui Google Maps belum berhasil.(NT/kumparan)