Lingga β Pers Release pada Rabu (2/2/22), Kajari Lingga, Paian Tumanggor mengatakan, Henerty adalah pelaku dugaan Tipikor pada proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Kajari menjelaskan, Henerty merupakan buronan Kejari Lingga dalam kasus dugaan tipikor pengadaan enam unit pompong angkutan siswa antar pulau di Kabupaten Lingga pada APBD 2017 yang lalu.
Penetapan Henerty sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 dan baru ditemukan sekarang.
Henerty ditangkap pada hari selasa (1/2) malam di area lokasi Lembah Purnama Kelurahan Tanjung Ayun Shakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dijelaskan Kajari, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dengan nilai kontrak Rp.540 juta telah terjadi penggelembungan harga (Mark Up)
βSebab berdasarkan perhitungan ahli perkapalan dari Institut Tekhnologi 10 November (ITS), terjadi penggelembungan harga atau mark up sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 175.626.719,” jelas Kajari.
Andi salah seorang Tokoh Masyarakat Singkep yang berdomisili di Kota Tanjungpinang, merespon pernyataan Kajari tentang mark up harga.
Andi mengatakan, diduga ada indikasi rekayasa harga dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
βMark up harga ini dilakukan saat perencanaan dalam penyusunan nilai anggaran proyek, berarti Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menggagas usulan anggaran proyek ikut terlibat bersama Konsultan Perencana,” terang Andi via telpon, Kamis (3/2).
Andi melanjutkan, seharusnya ada pengembangan kasus ini dari pihak penyidik atau pihak yang berwenang mengurus perkara ini.
βKita lihat saja hasilnya, apakah ada pengembangan terhadap kasus ini dari pihak penyidik atau tidak. Semoga keadilan dan penegakan hukum di Negeri ini benar-banar bisa maksimal,β punkas Andi. Β (Suryadi Hamzah)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.