Satujuang– Diduga ada potensi Penyelewengan dalam Penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo akan memproses penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.
“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON di daerah Sumut,” kata Dito, Rabu (11/9/24).
Hal ini dilakukan setelah Menpora, Dito Ariotedjo menerima laporan, “Setelah adanya laporan-laporan, kami mohon pendampingan Kejaksaan dan Bareskrim,” ucap Dito.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa Menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dito Ariotedjo, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
“Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri,” ucap Arief, Rabu (11/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi mengungkapkan, hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 tersebut.
“Hingga saat ini belum ada (laporan terkait dengan dugaan penyelewengan penyelenggaraan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumut)” ujar Harli. (AHK)