Demo ke 2 di Depan PN Bengkulu, Lekra: Jangan Hanya Rohidin, Penjarakan Semua!

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Sidang perkara yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terus mengungkap mata rantai praktik korupsi sistemik di tubuh pemerintahan daerah.

Nilai gratifikasi yang terungkap mencapai Rp 21,1 miliar dan USD 30.000 bukan hanya berasal dari pengusaha, tapi juga dari politisi partai penguasa dan calon kepala daerah.

Namun, meski fakta persidangan telah menyebut sederet nama pemberi dana secara rinci dan terang benderang, hingga kini mereka semua masih berstatus sebagai saksi.

Kondisi ini memantik gelombang protes dari Lembaga Kajian Rakyat (LEKRA), dalam aksinya di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (21/5/25) kemarin, mereka melayangkan tuntutan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Fakta sidang telah membuktikan adanya aliran dana dari para pengusaha dan politisi. Lalu mengapa hanya penerima yang disidik? Bukankah pemberi gratifikasi juga harus diproses hukum?,” ujar orator aksi.

Dari dokumen persidangan dan dakwaan JPU KPK, berikut adalah daftar setoran para pengusaha kepada Rohidin Mersyah:

  • [NAMA BENAR]: Rp 1,5 miliar (Sungai Serut, Kota Bengkulu),
  • Haris: Rp 6 miliar (Bandara Soekarno Hatta, Serang),
  • Mas Ema: Rp 8 miliar (Jakarta Pusat),
  • Chandra alias Chan: Rp 300 juta (Hotel Mandarin, Jakarta),
  • Leo Lee: Rp 1 miliar (Jl. S. Parman, Bengkulu),
  • Tcandara Tersena Widjaja: USD 30.000 (Ritz Carlton, Jakarta),
  • Suwanto alias Yanto: Rp 300 juta (Senayan City), Rp 500 juta (Tanah Patah, Bengkulu),
  • Dedeng Marco Saputra: Rp 500 juta (Nakau, Bengkulu),
  • Pak Cai: Rp 3 miliar (Jakarta Pusat).

Kemudian ada 5 orang dari unsur kepala daerah yang diusung Partai Golkar, total dana yang masuk sebesar Rp 2,1 miliar, serta dari unsur legislatif, sebanyak 9 anggota DPRD yang terdata memberi setoran mencapai total Rp 3,55 miliar, salah satunya ketua DPRD Mukomuko, Zamhari dan ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.

“Tersangkakan Sumardi CS dan Politisi Golkar yang terlibat suap, yang terlibat dalam kasus Rohidin CS ini,” teriak orator.

Dalam pernyataan resminya, LEKRA menyampaikan empat poin tuntutan utama:

  1. Segera Tetapkan Tersangka Baru!
    “Jangan biarkan keadilan hanya berhenti di segelintir orang. Pemberi gratifikasi juga harus dijerat!”
  2. Transparansi adalah Harga Mati!
    “KPK wajib membuka ke publik perkembangan penyidikan. Jangan ada ruang gelap untuk pelaku besar.”
  3. Tolak Tebang Pilih Penegakan Hukum!
    “Kami mencium adanya aroma perlindungan terhadap pihak tertentu. Ini penghianatan terhadap reformasi!”
  4. Presiden Harus Turun Tangan!
    “Presiden Prabowo harus memastikan KPK bekerja independen tanpa tekanan politik!”

(Red)