Datun Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Temuan BPK RI Rp.1,2 M, Lima Perusahaan Dipanggil

Avatar Of Wared
Datun Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Temuan Bpk Ri Rp.1,2 M, Lima Perusahaan Dipanggil
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu, Setyo pranoto

– Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati , Setyo pranoto, mengatakan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi, pihaknya menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2020 senilai Rp. 1,2 miliar terhadap 5 perusahaan swasta.

Hal ini terkait kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan yang ada di Badan BPBD Provinsi.

Datun Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Temuan Bpk Ri Rp.1,2 M, Lima Perusahaan Dipanggil

“Di BPBD yang ditindaklanjuti oleh Datun itu ada 5 SKK. Dari 5 SKK itu jumlahnya sekitar Rp. 1,2 miliar,” terangnya, di Kantor Kejati , Senin (25/10/21).

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Rejang Lebong Ditangkap

Dia menuturkan, kelima perusahaan yang mengerjakan proyek sudah dipanggil oleh pihaknya, namun masih ada yang belum datang.

“Kelima perusahaan itu sudah dipanggil, pertama itu ada dua. Hari ini ada 3, tetapi yang datang ada dua. Semua masih dalam proses,” ujarnya.

Dari keempat pihak perusahaan yang datang, lanjut Setyo, dalam surat pernyataan menyatakan siap untuk mengembalikannya (kelebihan bayar).

Baca Juga :  Sekda Hamka Lantik Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu dan Kepala Sekolah Baru

Sementara itu, Kepala Rusdi Bakar, menuturkan pihaknya sudah meminta Kejati menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) BPBD untuk menyelesaikan temuan tersebut.

“Secara detail saya tidak jelas, tapi nampaknya di mutu beton. Dari 5 paket itu, nominalnya lebih kurang satu miliar lebih. Itu ada 5 perusahaan,” kata dia.

“Proyek pembangunan pelapis tebing di , , dan . Hal itu merupakan temuan BPK tahun 2020,” tambah Rusdi.

Baca Juga :  Tenaga Kontrak Asal Kota Bengkulu Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan

Dirinya berharap, agar kelima perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan di BPBD itu dapat menyelesaikan kelebihan pembayarannya.

“Harapan kita tetap menyelesaikan temuan, supaya tidak ada kerugian negara di dalamnya,” tutup Kepala . (JR)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News