Satujuang, Mukomuko – CV Agung Wijaya (CV AW) yang melakukan penambangan galian C di Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, ternyata belum lunasi pajak.
Selain itu juga diketahui perusahaan tersebut ternyata juga belum melaporkan rekapitulasi pemakaian material galian sejak tahun 2023 silam.
Hal ini terungkap saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Selasa (25/2/25).
“Berdasarkan data yang kami miliki memang belum melunasi pembayaran pajak dan belum melaporkan rekapitulasi pemakaian material galian sejak tahun 2023 hingga saat ini,” terang Kabid Pendapatan BKD Mukomuko, Yadi, ketika dikonfirmasi.
Kondisi ini tentunya bertentangan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini.
Terutama dari sektor pajak penambangan galian C. Akan ditemukan masalah yang serius jika tidak segera diambil tindakan tegas.
“Wajib Pajak ini termasuk dalam kategori bandel lah,” pungkas Yadi menambahkan.
Meski belum melunasi pajak dan belum melaporkan rekapitulasi pemakaian material galian sejak tahun 2023, ternyata perusahaan ini tetap beroperasi dengan tenang.
Aktifitas penambangan galian C CV AW hingga saat ini terus berjalan tanpa ada hambatan.
Menyebabkan munculnya stigma negatif di tengah masyarakat Mukomuko, terhadap aktivitas pertambangan galian C tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak CV AW terus dilakukan oleh awak media ini. (Red)
